Riauaktual.com - Hal tersebut juga telah dibenarkan Sandeep More, salah satu pihak kepolisian di Kota Bhiwandi, India. Dia bersama dengan timnya telah melakukan tindakan dengan menggeledah penjual sayuran tersebut.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Haseem merupakan tindak pidana yang masuk pada pasal 273 peraturan di India tentang penjual makanan dan minuman yang berbahaya.
"Siapa pun yang menjual menawarkan atau mengekspos makanan atau minuman berbahaya untuk dijual, atau makanan dan minuman dalam keadaan tidak layak akan dihukum dengan hukuman penjara hingga 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp. 195.158," tulis dalam undang-undang.
Dari adanya peraturan itu, membuat penjual makanan atau minuman di India untuk memastikan barang dagangannya dalam keadaan higienis dan layak dikonsumsi orang lain.
Sumber: rakyatku