PEKANBARU, RiauAktual.com - Rencana pelaksanaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang diagendakan dilaksanakan pada Senin (18/11/2013), batal disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini diakibatkan tidak hadirnya pihak Pemerintah Kota Pekanbaru yakni Walikota Firdaus MT dalam paripurna tersebut.
Sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru, pagi itu jadwal paripurna adalah pelaksanaan pengesahan Ranperda SOTK menjadi Perda. Namun gagal dilaksanakan karena ketidakhadiran Walikota Pekanbaru.
"Karena tidak ada kepala daerah dalam hal ini Walikota, rapat Paripurna pengesahan SOTK dibatalkan, karena sesuai tatib DPRD pengesahan Ranperda tidak bisa diwakilkan harus disahkan langsung oleh Walikota Pekanbaru," kata Desmianto, saat dikonfirmasi di ruang paripurna, Senin (18/11/2013).
Di ruangan dan lobi gedung DPRD, Desmianto bersama puluhan anggota DPRD lainnya tampak dengan sabar menunggu walikota hingga siang. Tampak juga sebagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir di pengesahan Paripurna.
Satu jam lebih mengunggu, anggota DPRD dan SKPD bubar dan satu persatu tampak berangsur pergi menuju kantor masing-masing.
"Terpaksa pengesahan SOTK ditunda dan akan dilaksanakan kembali Senin depan. Kita tunggu kepulangan Wako dari luar daerah," ungkap Desmianto.
Sejauh ini, menurut Desmianto, setiap sebulan sekali apapun agenda yang ada di DPRD Kota Pekanbaru jadwal terus dikirim ke Pemko guna mengetahui apa saja agenda yang ada di DPRD Kota.
"Meski Wako tidak hadir, kita berpikir dan mencoba berusaha bisa diwakilkan, tapi wakilnya juga tidak ada yang menghadiri. Dalam tatib DPRD yang mengesahkan Ranperda itu harus kepala daerah, dan pengesahan Ranperda terpaksa dibatalkan," ungkap Desmianto.
Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Ahmad Yani juga menyebutkan, pengesahan Ranperda SOTK terpaksa dibatalkan karena Walikota Pekanbaru tidak ada di tempat, berhubung Walikota berada di luar kota.
"Dalam aturan tatib sesuai Pasal 89 dan seterusnya, berisikan, Rancanghan Peraturan Daerah telah disetujui DPRD disahkan langsung oleh Kepala Daerah. Jadi kita tidak bisa mengesahkannya tanpa kehadiran Walikota Pekanbaru, tentunya pengesahan Ranperda SOTK kita tunda," pungkasnya singkat. (tim)