Pemko Siap Bebaskan Retribusi IMB Ritos Jika Sesuai Aturan

Kamis, 10 Oktober 2013 | 11:15:00 WIB
Walikota Pekanbaru Firdaus MT

PEKANBARU (RA)- Jika tidak menyalahi aturan, Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru mengaku siap mengurangi bahkan membebaskan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Riau Town Square And Convention Centre (Ritos).

Walikota Pekanbaru Firdaus MT, saat di konfirmasi menjelaskan memang Biro Perlengkapan Setdprov Riau pernah menemui pemko untuk meminta keringanan pembayaran IMB Ritos. Bahkan mereka mengajukan ada beberapa aturan yang membenarkan hal tersebut. Termasuk Permendagri No.32 tahun 2010 tentang Pedoman Izin Mendirikan Bangunan pasal 3 menyatakan bahwa pembuatan IMB pembangunan pemerintah atau pemerintah daerah tidak dikenakan retribusi.

"Saya koreksi Ritos terkendala IMB itu tidak benar. Kita sudah melayani mereka. Beberapa waktu lalu pemprov minta keringanan untuk retribusi IMB dikurangi. Pada prinsipnya kita  tidak masalah karena ini juga uang pemerintah kok. Tetapi setelah di pelajari aturannnya tidak membenarkan," ujarnya.

Namun lanjut Firdaus MT, ketika belakangan ada perkembangan Pemko di beri tahu lagi, bahwa ada aturan yang membenarkan bahwa Walikota berhak memberi keringanan.

"Ya kalau ada aturannya yang jelas nol pun kita beri retribusinya. Apalagi kalau permendagri mengisyaratkan biaya nol maka akan kita beri nol," terangnya.

Ketika di desak kapan hal ini bisa ditandatangi Walikota karena investor berharap ini segera berjalan, Firdaus MT, dengan tegas menyatakan jika memang hari ini juga aturannya sudah jelas dan membenarkan ia akan menandatanganinya hari ini juga.
 
Sebelumnya, Kepala Biro Perlengakapan Setdaprov Riau Ir Abdi Haro, melalui Kasubag Inventarisir Asetnya Edi Saputra mengatakan, PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (PT BMMP) selaku pengembang Riau Town Square And Convention Centre (Ritos), awalnya harus membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemko Pekanbaru sebesar Rp8 miliar. Namun belakangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, proyek ini bebas retribusi.

“Proyek di kawasan Bandar Serai Purna MTQ seluas 3,5 hektar ini senilai Rp1,1 triliun. Anggaran ini murni menggunakan dana investor, dengan sistim Bangun Guna Serah (BGS),” paparnya.

Dari kerjasama ini kata Edi, Pemprov Riau akan menerima keuntungan dari perusahaan sebesar Rp70 miliar selama 30 tahun.(Ver)

Terkini

Terpopuler