Aspidsus : ASN Terbanyak Diseret ke Meja Hijau

Senin, 23 Juli 2018 | 21:03:35 WIB

Riauaktual.com --Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan, ada sebanyak 35 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang naik ke tahap penuntutan di Pengadilan. Rata-rata dari Aparatur Sipil Negara (AKAN) mendominasi tersangkanya.

Sejumlah perkara diatas media perkara yang ditangani penyidik Pidsus Kejati Riau dan jajaran sampai Juli 2018 ini.

Hal ini disampaikan, Subekhan selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Subekhan, Senin (23/7). 

''Perkara yang masuk ke tahap penuntutan ke Pengadilan Tipikor atau P-16 A ada 35 perkara. Dilihat dari profil pelaku, 20 orang adalah ASN, 8 orang pengusaha, 3 orang konsultan, dan sisanya 4 orang adalah aparatua desa,'' ungkap Subekhan.

Subekhan menjelaskan, ada 38 perkara yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tahun ini. 

Sementara yang masih proses upaya hukum, sebutnya, ada 56 perkara, dan 62 terpidana yang telah dieksekusi.

Selain itu, saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terhadap 30 perkara. Dimana 20 perkara ditangani jajaran Kejari, dan sisanya dilidik Kejati Riau. 

''Sementara perkara yang naik ke tahap penyidikan, ada 14 perkara. Tujuh perkara ditangani Kejati, dan 7 perkara ditangani jajaran Kejati,'' lanjut Subekhan.

Masih dikatakannya, dari perkara yang ditangani terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.659.635.982. ''Untuk keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp2.845.113.993,'' pungkas Subekhan.(HA)

Terkini

Terpopuler