PEKANBARU, RiauAktual.com - Kasus dugaan penganiayaan salah seorang wartawan foto Riau Pos Didik Herwanto oleh perwira TNI AU Letkol P Robert Simanjuntak akhirnya disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer di Pengadilan Industrial, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Senin (16/9/2013).
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK DR Djodi Suranto SH MH menjelaskan bahwa terdakwa P Robert Simanjuntak memang melakukan tindakan penganiayaan terhadap korbannya Didik herwanto. Hal ini disimpulkan setelah melihat video berisi kejadian penganiayaan terhadap Didik oleh Letkol Robert ditampilkan. Video tersebut direkam Fahri Robianto, wartawan Riau Televisi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK DR Djodi Suranto SH MH, hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH, dihadirkan juga para saksi dari TNI AU, Letnan Martono, Serda Ridwan Abbas dan Sertu Hendra Pramuji.
Penganiayaan ini terjadi saat terjatuhnya pesawat tempur Hawk TNI AU di Jalan Amal Bakti Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Oktober 2012 silam. Didik Herwanto yang mengambil foto jatuhnya pesawat itu dianiaya Letkol Robert Simanjuntak, ditendang, dipukul, hingga aksi perampasan kamera.
Para saksi dalam sidang tampak beberapa kali dibentak oleh Majelis Hakim karena saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit tentang kronologis penganiayaan tersebut. Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Hendra Pramuji, apakah melihat posisi terdakwa Robert dan saksi korban Didik Herwanto, awalnya dibenarkan saksi Hendra.
Namun, beberapa saat kemudian ia mengaku baru melihat Robert dan Didik setelah dirinya membawa Didik ke kantor Den POM AU menggunakan sepeda motor.
Dalam persidangan saksi Hendra juga mementahkan keterangan dua saksi lainnya dari TNI AU yang mengatakan Didik saat insiden tidak memakai kartu pers Riau Pos. Saksi Hendra mengaku melihat Didik memakai kartu identitas sebagai wartawan yang digantungkan di leher Didik.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan meminta Robert memperagakan penganiayaan terhadap Didik, Majelis Hakim menyatakan sidang itu akan berlangsung selama dua hari. (rrm/ant/rtc)