Satpol PP Sebut Tower Ilegal Ada yang Beking

Ahad, 08 September 2013 | 05:25:00 WIB
(Tower)

PEKANBARU (RA)– Adanya Tower illegal di lokasi MTS An Najah, yang berlokasi di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya terus mendapatkan keluhan masyarakat. Tower tersebut disinyalir menyalahi aturan karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru, Baharuddin ketika dikonfirmasi, Minggu (8/9/2013) mengakui keberadaan Tower dilokasi tersebut tidak memiliki izin berdasarkan pengakuan langsung dari Camat Bukit Raya.

"Informasi ini kita peroleh dari pihak kecamatan dan pihak kecamatan sudah menegur keberadaan tower ini. Camat setempat pun mengaku jika pemilik tower tidak mau menurunkannya, dengan berbagai alasan. Ada yang memback up berdirinya tower itu,” jelas Baharuddin

Disampaikan Baharuddin, pihaknya juga sudah menegur pengusaha tower yang mengatas namakan yayasan, An Najah, namun Satpol PP tetap menghentikan pengerjaannnya.

Disinggung apa memang benar tower tersebut tidak berizin, lagi-lagi Baharuddin menyebutkan, berdasarkan informasi dari camat tidak ada izin, nanti setelah di bongkar Kamis besok, Satpol PP akan membawa barang buktinya.

"Kita suruh mereka untuk mengurus izinnya terlebih dahulu, kalau sudah di urus izinnya, barang bukti baru kita kembalikan lagi," pungkasnya.

Laporan: Doni

Terkini

Terpopuler