E-Zone Pekanbaru Digrebek Ditreskrimum, Pemilik dan Empat Karyawan Diamankan

Kamis, 31 Mei 2018 | 15:15:09 WIB

Riauakutal.com - Unit Judisila, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan penggrebekan Arena E-Zone yang melakukan praktek perjudian, Rabu (30/5) malam di Jalan KH Nasution Kecamatan Bukit Raya.

 

Seorang sebagai pemilik dan lima karyawan diamankan petugas, bersama barang bukti dua mesin dan ribuan koin serta puluhan kotak rokok. Kemudian kamera CCTV.

Bahkan petugas mengamankan surat izin keramaian dari lokasi. Dimana disurat tertera gelanggang permainan anak.

Dari lokasi petugas juga mengamankan bukti uang tunai Rp7,5 juta. Serta SL selaku pemilik dan Syaf, LS, N, AY.

''Penggrebekan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bahwa E-Zone menyediakan permainan judi,'' terang Sunarto SIK selaku Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto SIK.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Hadi Purwanto menjelaskan, penggrebekan dilakukan setelah adanya temuan masyarakat ada pertukaran voucher menjadi uang antara pemain dan pengelola.

Selanjutnya, Hadi mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui berapa omset perhari dari E-Zone tersebut.

''Dugaan sementara omset mereka ratusan juta rupiah,'' jelas Hadi.

Selain, kata Hadi, untuk ke lima orang yang sudah diamankan pihaknya belum melakukan penahanan.

''Mereka belum kita tahan masih kita mintai keterangannya. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,'' ujarnya. (HA)

Terkini

Terpopuler