PEKANBARU (RA)- Hari Raya Idul Fitri 1434 tinggal sepekan lagi, budaya mudik atau pulang kampung akan terjadi. Berbagai alat trasportasipun jadi pilihan, termasuk menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak baik sekaligus mengacu kepada aturan kedinasan. Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Rabu (31/7/2013) menyatakan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Pemegang mobil dinas itu sudah ada aturannya. Hanya boleh di pakai untuk keperluan dinas. Sehingga tidak dibenarkan PNS membawa mobil dinas pada saat libur Idul Fitri," ujar Firdaus MT.
Ketika ditanyakan jika katahuan ada PNS yang menggunakan mobil dinas mudik, ia tidak merinci dan tidak menegaskan sanksi. Hanya ia meminta kesadaran PNS sendiri untuk mematuhi aturan.
Berdasarkan pengamatan di tahun lalu dilapangan sungguh banyak mobil plat merah ber BM yang memasuki dan parkir di Sumatra Barat.
Laporan: Va
Editor: Doni Dwi Putra