PEKANBARU (RA)- Berdasarkan Surat Gubernur no. 800 /BKD-KHK/33.11 tertanggal 1 Juli 2013 perihal jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadhan di nyatakan jam kerja PNS hanya 7 jam. Kalau hari biasanya ada 8 jam maka selama Ramadhan di kurangi 1 jam.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi saat di konfirmasi, Rabu (10/7/2013) menyatakan dengan di berlakukannya surat edaran ini maka PNS di himbau untuk mematuhinya.
"Kepada para PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru, jangan jadikan puasa menjadi alasan penurunan kinerja. Namun harus terus maksimal dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya
Ayat juga mengutarkan kewajiban melayani masyarakat juga merupakan ibadah. Untuk itu, Saya menghimbau semua terus semangat walaupun secara fisik memang ada kekurangan selama ramadhan.
Berdasarkan edaran jam kerja PNS Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00wib pulang pukul 15.00 wib. Sementara untuk Jum'at masuk pukul 08.00 wib pulang pukul 15.30.
"Untuk jam istirahat hari selain jum"at di mulai dari pukul 12.00 win -12.30 wib, sedangkan Jum'at pukul 11.30wib-13.00 wib," tambahnya.
Laporan: Va
Editor: Doni Dwi Putra