Kapolda Keluarkan Maklumat Kepada Seluruh Masyarakat Riau

Jumat, 28 Juni 2013 | 12:37:00 WIB
Lambang Polda Riau

RIAU (RA)- Kabut asap yang melanda Provinsi Riau hampir satu bulan belakangan ini benar-benar menjadi bencana bagi warga penduduk daerah setempat.

Bahkan kabut asap tersebut juga sempat melumpuhkan kegiatan transportasi udara di beberapa wilayah di Indonesia tak terkecuali negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga merasakan dampak luar biasa akibat kabut asap tersebut.

Tak tanggung-tanggung pemerintah Indonesia harus rela mengeluarkan anggaran hingga 100 Miliar guna menyelesaikan permasalahan kabut asap di prvinsi Riau.

Tak mau tinggal diam, Kapolda Riau, Brigjend Pol Condro Kirono akhirnya mengeluarkan maklumat kepada seluruh masyarakat Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pemadaman titik api. 

"Kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan atau perkebunan agar saling sinergi bersama pemerintah setempat maupun Polri dan TNI untuk berupaya mencegah karhutla," terang Kapolda, Jum'at (28/6/2013) dalam maklumat yang disampaikannya yang di terima awak media. 

Disamping itu, dalam maklumat nomor : MAK/1/IV/2013 itu, jenderal bintang satu ini juga menghimbau semua pihak agar menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar lahan secara sengaja. 

Selanjutnya bila menemukan titik api atau lokasi karhutla segeralah melaporkan kepada pemerintah setempat, Polri dan TNI. Sehingga bisa ditanggulangi melalui pemadaman secara bersama-sama. Terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, Condro menegaskan pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. 

"Setiap pelaku yang melakukan karhutla akan dijerat UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat 3 huruf d. Kemudian dijerat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta KUHP Pasal 187 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tegas Kapolda. 

 

Laporan: Doni Dwi Putra

Terkini

Terpopuler