Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, melakukan penggerebekan sebuah rumah yang di jadikan tempat pesta narkoba di Jalan Prumbi Gang Nangka Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Riau.
Tiga orang pria berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu dan alat hisap sabu alias bong.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek mengatakan, pada Jumat (5/4) sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Prumbi.
"Setelah dilakukan penggerebekan, tiga orang diduga pemakai dan pengedar narkoba ditangkap. Ketiganya berinisial Po alias Par (35), Sl alias Ijal (39) dan Ir alias Kandar (35)," kata La Ode, Sabtu (7/4).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Petugas menyita 1 paket sedang sabu, 1 paket kecil sabu, uang tunai Rp500 ribu, alat hisap atau bong dan dua unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku barang itu didapat dari pelaku lain berinisial R.
"Pelaku R ini sudah DPO (daftar pencarian orang) kita sebelumnya," kata La Ode.
Selanjutnya, kata dia, petugas mencoba melakukan pengembangan ke rumah R. Namun yang bersangkutan telah melarikan diri setelah mendapat informasi ditangkap tiga orang temannya.
Oleh karena itu, tim opsnal terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pengedar narkoba tersebut.
La Ode menyebutkan, tiga orang pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)