IRT dan Satu Pria Ditangkap di Hotel, Polisi Sita 136 Butir Pil Ekstasi

Jumat, 02 Februari 2018 | 19:11:09 WIB
Kapolsek Tenayan Raya, Ramadani (kiri) dan Kanit Reskrim, Budi Winarko saat mengekspos pengungkapan kasus pengedaran narkoba, Jumat (2/2/2018). Foto

Riauaktual.com - Sepasang pengedar narkotika ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, disebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 136 butir pil ekstasi, tiga paket sabu-sabu, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, Hp dan ratusan bungkusan paket narkotika.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ramadani mengatakan, kedua tersangka bernama Rio Desrianto alias Riyan (30) dan temannya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Desi Permata laias Desi (38).

"Kedua tersangka kita tangkap ketika diduga akan melakukan transaksi narkoba pada Selasa (30/1/2018) sekira pukul 23.00 WIB," kata Ramadani pada Wartawan, Jumat (2/2/2018).

Dia mengatakan, pertama kali ditangkap yakni tersangka Rian, yang sedang menunggu di lobi hotel.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengecek handphone pelaku dan ditemukan pesan berupa transaksi narkoba.

"Tersangka digiring menuju kamar hotel yang dijadikan tempat menginap. Setelah sampai di kamar itu, petugas menemukan seorang wanita yakni Desi," kata Ramadani.

Pada saat petugas datang, tersangka Desi membuang barang bukti (narkoba) yang diambil dari bra. Namun upaya tersebut terlihat oleh petugas.

"Dari hasil penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan bungkusan yang berisi pil ekstasi warna pink diatas lemari," katanya.

Ramadani mengatakan, kedua tersangka bukanlah pasangan suami istri. Sebelumnya, tersangka Desi sempat mengaku bahwa tersangka Rian adalah adiknya.

Namun setelah petugas mengecek identitas keduanya, ternyata bukan kakak beradik.

Ketika ditanya, apakah kedua tersangka pesta narkoba sebelum ditangkap, Kapolsek mengaku belum memastikan hal tersebut karena tersangka belum kooperatif.

"Ya, kita temukan bong. Tapi dari hasil pemeriksaan urine keduanya positif menggunakan narkotika," jelas Ramadani.

Dia menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

 

Terkini

Terpopuler