Novel Bamukmin: Ustadz Zulkifli Dibela 100 Lebih Advokat dan Terus Tambah

Kamis, 18 Januari 2018 | 16:23:08 WIB
Ustadz Zulkifli Muhammad Ali

Riauaktual.com - Setelah mengklaim 10.000 massa, Novel Bamukmin juga mengklaim ada 100 lebih advokat yang akan mendampingi Ustadz Zulkifli Muhammad Ali.

Uztadz Zulkifli alias Ustadz Akhir Zaman itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin.

Ia mengklaim, Zukifli akan mendapat penamdingan hukum dari 100 lebih advokat dari seluruh Indonesia.

“Begitu luar biasa respons. Banyak yang minta bergabung ya kami tampung semuanya. Lebih dari 100 hingga saat ini,” ujar Novel, Kamis (18/1/2018).

Novel juga mengklaim, banyaknya advokat tersebut akan terus bertambah ke depannya.

“Itu akan bertambah terus,” kata Novel yang juga Jurubicara Alumni 212 itu.

ACTA sendiri, tutur Novel, akan menurunkan 20 orang advokat untuk membela Zulkifli.

20 advokat tersebut akan ditambah dari advokat GNPF-Ulama sekitar 30 orang.

Nantinya, para advokat itu akan melebur dan membentuk tim khusus kuasa hukum Zulkifli.

“Insyaallah kami akan bentuk tim khusus dan melebur semuanya dari berbagai macam elemen,” ujar Novel.

Novel yang juga Sekjen DPP FPI itu menambahkan, Zulkifli saat ini juga belum memiliki kuasa hukum pribadi.

Inisiasi pembentukan tim advokat itu terjadi setelah Zulkifli Muhammad meminta pendampingan hukum kepada Sekjen Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Achmad Michdan.

Sebelumnya, Dittipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Ustad Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timnya, atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.

Pada kasus ini, Zulkifli diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi saat memberikan ceramah di salah satu masjid kawasan di Jakarta.

Bahkan, video itu sempat menjadi viral di media sosial.

Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal.

Atas perbuatannya Zulkifli disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Sumber : pojoksatu.id

Terkini

Terpopuler