Ada Satu Perusahaan di Pekanbaru Tak Sanggup Penuhi UMK

Rabu, 03 April 2013 | 04:14:00 WIB
ilustrasi (int)

PEKANBARU, RiauAktual.com - Sejak Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2013 diberlakukan per 1 Januari 2013 sebesar Rp.1.450.000, Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengaku sudah menerima satu pengaduan  perusahaan yang  tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK 2013.

Pelaporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Disnaker dengan melakukan pengecekan langsung perusahaan dimaksud. Demikian hal ini dikatakan Kadisnaker Kota Pekanbaru Pria Budi Rabu (3/4/2013).

Kata Pria, pelaporan yang masuk tersebut sudah ditolak oleh Disnaker, karena alasan perusahaan tidak mau memberlakukan UMK tidak benar. "Jadi sudah kita cek langsung tidak ada alasan perusahaan tersebut untuk menolak UMK, masak perusahaan besar tidak mampu membayar upah sesuai UMK," tandasnya tanpa mau menyebutkan nama perusahaan.

Ia juga menegaskan, untuk menampung keluhan-keluhan para perusahaan yang tidak mampu, Disnaker tetap membuka posko pengaduan hingga waktu tak terbatas. "Kita juga mengingatkan bahwa UMK 2013 terhitung 1 Januari harus sudah diberlakukan. Bagi yang keberatan dan tidak bisa menerima keputusan ini silahkan melaporkannya," tandasnya.

Menurutnya, untuk pelaporan sendiri Disnaker tidak asal setuju, pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke lapangan. Kalau memang betul tidak mampu setelah diaudit, maka Disnaker akan memberikan nota.

"Seperti perusahaan yang melapor kemarin, setelah kita cek sesuai alasan mereka menyatakan tidak mampu pasadahal mereka perusahaan besar tidak bisa diterimalah," tandasnya mengulang.

Bagi yang melapor tidak mampu juga harus siap diaudit perusahaannya, baru diajukan ke Departement Tenaga Kerja Nasional. "Sehingga akan dikeluarkan penangguhan pemberlakuan UMK oleh Departemen," pungkasnya.

Laporan: VR
Editor: Riki

Terkini

Terpopuler