PH Hadirkan 10 Saksi dalam Perkara Pemukulan Harapan

Selasa, 26 Maret 2013 | 07:03:00 WIB

INHU (RA) - Sidang lanjutan dari terdakwa Reki Saputra dkk hari ini Selasa (26/3/2013) kembali digelar. Dalam sidang ini Penasehat Hukum (PH) menghadirkan 10 orang saksi dari masyarakat untuk meringankan para terdakwa. Dari 10 saksi yang dihadirkan oleh PH, mejelis hakim hanya menerima 4 dari 10 tersebut kerena 6 lainnya diduga telah mengikuti jalannya persidangan sebelumnya. Empat orang saksi tersebut yaitu Ridwan, Topik, Januari dan Sudirman.

"Pada 10 Oktober 2012 di Desa Redang Seko ada acara bagi-bagi kebun KKPA dan dihadiri oleh bupati INHU, pada saat itu, saya memang ada di tempat kejadian dan saya melihat Juriman dan Mulyadi membawa kertas putih semacam surat dan Mulyadi memberikan kepada Harapan dan disaat itu juga masyarakat berkerumunan sekaligus berteriak usir Harapan, usir Harapan dan Mulyadi sama Juriman mundur ke belakang," ungkap Ridwan saat memberikan kesaksian.

Setelah harapan dikerumunin oleh masyarakat, menurut cerita Ridwan, 20 menit kemudian dari kerumunan masyarakat tersebut Harapan pergi entah kemana dan Ridwan pada saat itu tidak mengetahui kemana Harapan tersebut pergi.

"Saya memang sampai selesai berada di acara tersebut dan saya tidak tahu masyarakat berkerumun itu mau ngapain, setelah 20 menit berselang Harapan pergi entah kemana saya tidak melihatnya kalau Harapan sudah meninggalkan lokasi kejadian," tambah Ridwan.

Menanggapi keterangan Ridwan dan tiga saksi lainnya, terdakwa membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Ridwan dkk kepada mejelis hakim. Dengan kekurangan jumlah saksi yang dihadirkan dan diterima oleh mejelis hakim, maka sidang ditunda pada 01 April 2013 Pukul 09.00 wib. Majelis hakim meminta kepada PH untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya yang bisa meringankan para terdakwa dan saksi tersebut yang tidak pernah ikut dalam persidangan.

Laporan: Undri, Inhu
Editor: Riki

Terkini

Terpopuler