Penculik Bocah Ditangkap di Bangkinang

Selasa, 26 Maret 2013 | 03:32:00 WIB
ilustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Dalam hitungan lebih satu jam saja, seorang pelaku penculikan dua orang bocah bernama  Sendo (8) dan Linka (7), yakni  Firdana Putra (21) warga asal Bangkinang, Senin (25/3) sekitar pukul 21.30 WIB berhasil diringkus tim opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru didaerah Bangkinang, Kab Kampar, setelah adanya laporan orang tua korban bernama  Suma Afuna, warga Jalan Arengka, sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penculikan dua orang bocah, berawal adanya laporan pelapor bernama Suma Afuna kepihak Polresta Pekanbaru, setelah pelapor mendapat pesan singkat dari tersangka pelaku yang mengatakan "kalau kedua anak pelapor, saat ini aman bersamanya dan jangan coba-coba melapor kepihak kepolisian, karena kami profesional.

Mengetahui keduanya diculik oleh tersangka pelaku yang tidak lain karyawan ditempat usahanya di Jalan Arengka, pelapor pun melaporkan kejadiannya guna pengusutan lebih lanjut. Menurut keterangan pelapor kepada petugas, sebelum tersangka pelaku ditangkap tim opsnal. Senin (25/3) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka pelaku yang selama ini tinggal ditempat usahanya mengambil mobil pik-up.

Selain mengambil mobil pik-up milik korban, tampa diketahui pelapor dan suaminya bernama Hartanto, pelaku mengambil bon tagihan ke pihak Oto Blize sebesar Rp6.700.000. Secara diam-diam, pelaku menagih bon pengambilan barang-barang tersebut, hingga uang tagihan cair. Setelah uang cair, selanjutnya pelaku menjemput kedua anak korban ketempat les nya di Jalan Jati, dan selanjutnya kedua korban dibawa kabur ke Bangkinang.

Setelah ditunggu-tunggu, kedua anak korban tidak juga kunjung pulang, begitu juga dengan tersangka pelaku. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor mendapat pesan singkat dari tersangka pelaku yang mengatakan kalau anak pelapor aman bersamanya. Takut terjadi apa-apa terhadap kedua korban, malam itu juga pelapor melaporkan kejadiannya kepihak Kepolisian, guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan bukti petunjuk melalui pesan singkat tersebut, jajaran Sat Reskrim Polresta langsung melakukan pengyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka pelaku berhasil ditangkap didaerah Bangkinang berikut diamankan kedua korban yang diduga telah diculik, selanjutnya tersangka pelaku malam itu langsung digiring ke Polresta Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH didampingi Wakasat Reskrim AKP Milky Bharata SH SIk ketika dikonfirmasikan membenarkan telah ditangkap seorang pelaku penculikan dua orang anak, saat ini tersangka pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 328 Jontu 374 KHUPidana degan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Milky.

Laporan: AT
Editor: Riki

Terkini

Terpopuler