Ini Alasan Polisi Tahan Jonru Ginting, Sederhana Ternyata

Senin, 02 Oktober 2017 | 20:00:25 WIB
Jonru Ginting saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto Firdausi/pojoksatu.id

Riauaktual.com - Pegiat media sosial Jonru Ginting akhirnya resmi ditahan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Penahanan tersebut dilakukan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jum’at malam (29/9) lalu.

Jonru sendiri ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik yang lantas menetapkannya sebagai tersangka atas dua laporan kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penahanan terhadap Jonru itu dilakukan karena ia mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, Jonru mengakui bahwa dia menulis ujaran kebencian di media sosial miliknya.

Argo menyatakan, pemeriksaan terhadap Jonru dilakukan sejak kemarin hingga malam hari.

“Intinya bahwa yang bersangkutan itu membenarkan dia menulis atau mengupload di dalam medianya yang berkenaan dengan apa yang dituduhkan sama dia,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Selain itu, kata Argo, yang bersangkutan juga menyesali apa yang dia tulis di media sosial terkait penyebaran ujaran kebencian.

“Intinya yang bersangkutan mengakui apa yang diupload di dalam medianya,” tegas Argo.

Sebelumnya, polisi akhirnya resmi menetapkan Jonru Ginting terkait kasus peyebaran ujaran kebencian pada Jumat (29/9) dini hari wib.

Jonru setidaknya dua kali dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pertama oleh pengacara Muannas Aladid, setelah itu Jonru kembali dipolisikan oleh pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin.

Keduanya melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya karena mereka menganggap penyataan-pernyataan Jonru di media sosial menyebarkan kebencian dan provokasi.

Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis 31 Agustus 2017 lalu

Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 


Sumber : pojoksatu.id

Terkini

Terpopuler