Riauaktual.com - Beberapa orang warga di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru diduga menjadi korban penyerobotan tanah.
Tuduhan itu diarahkan kepada Ketua RW 05, Said Zohrin. Karena tanah warga telah ditanami sawit, sehingga warga marah.
Oleh karena itu, para korban berencana melaporkan Said Zohrin kepada pihak kepolisian.
M Nasir SH yang berprofesi sebagai jaksa juga menjadi korban penyerobotan lahan tersebut.
Padahal dia mengatakan bahwa dirinya membeli tanah itu sejak tahun 2006, berbentuk SKGR nomor 597, 598 dan 599/TR/2006.
Hal itu diceritakan Nasir kepada wartawan, Kamis (28/9), bahwa dulunya membeli SKKT dari warga bernama Tulus tahun 2000 dengan surat SKPT nomor 462
"Semua surat pak Tulus dan surat saya ditanda tangani RW yang namanya Said Zohrin, dan tahun 2006 ditandatangani dia juga. Tiba-tiba saya bertugas di Lampung tahun 2010 gak pernah lihat tanah dan di tahun 2017 saya baru tahu tanah saya diserobot dan ditanami sawit, Karena waktu dibeli tanah itu masih kosong,” kata Nasir.
Di lanjutkanya, tanah yang diserobot terpisah seluas 3,5 hektar.
"Kalau dia sportif sebagai mantan anggota dewan dan sebagai seorang sarjana yang punya pemikiran luas harusnya saat dimediasi oleh lurah, harusnya datang dan buktikan kebenaran atas tanah tersebut jangan tidak datang sampai dua kali," terangnya.
Nasir menambahkan, saat diundang mediasi pertama dan kedua Said Zohrin tak hadir. Dan lantaran dengan jalan mediasi tersebut tidak ada titik temu, lurah langsung menyerahkan masalah ini ke warga.
"Terkait kasus ini kita akan melaporkan secara hukum dan untuk sementara kami akan bangun pagar atau parit untuk menentukan batas tanah kami," tegasnya.
Selain itu, Wijaya ahli waris yang juga tanhnya ditanami sawit tanpa izin oleh ketua RW tersebut menerangkan, tanahnya yang bermasalah letaknya di depan SMK 6, tanah itu milik almarhum orang tuanya.
"Bapak saya dulu beli tanah itu langsung ke pemiliknya. Surat tanah SKGR atas nama bapak saya, setelah bapak saya meninggal tanah itu ditanamai sawit oleh ketua RW Said Zohrin,” akui Wijaya.
Sementara dikatakan mantan ketua RT 04 RW 05, Suparman menjelaskan, bahwa tanah kosong yang ditanami pohon kelapa sawit oleh RW 05 Said Zohrin SH mantan anggota Dewan tersebut milik masyarakat.
"Warga yang mengeluh tanahnya ditanam sawit, atas nama (Jaksa) M. Nasir, Bahtiar, Wijaya, Jasmanidar Sahbirin, Betty dan Siswandi,” katanya.
Terpisah, Said Zohrin selaku ketua RW 05 yang juga diketahui mantan anggota DPRD Pekanbaru saat dikonfirmasi Wartawan, membantah tuduhan penyerobotan lahan tersebut.
Bahkan ia mengaku sudah 15 tahun memiliki tahan yang telah ditanami sawit itu.
"Mana ada apa Pak, Fitnah itu Pak. Mereka yang merampok tanah saya, kalau iya ayok buktikan ke lapangan saya siap untuk mempertahankan hak saya," jawab Said Zohrin melalui sambungan telepon.
Ketik ditanya apakah benar dua kali diadakan mediasi dia tidak hadir, Said juga membantah.
Jadi menurut dia tidak perlu seperti itu. Sehingga Said meminta dibuktikan secara hukum di pengadilan.
"Saya siap kok, kalau mereka memang benar silahkan ambil haknya dan sebaliknya kalau saya yang benar ya jangan ganggu hak saya, itu aja," kata Said sambil menutup telepon. (ig)