Pria Pengedar Sabu Desa Seberang Teluk Kuansing diringkus Polisi

Selasa, 12 September 2017 | 11:55:16 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi

Riauaktual.com - FD (40) pria asal Desa Seberang Teluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, terbukti melanggar pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, senin (11/9/2017) malam sekira pukul 21.00 wib.  FD diamankan, dikediamannya oleh satuan reserse narkoba Polres Kuansing.

Dari keterangan Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan, kepada Riauaktual.com, selasa (12/9/2017) pagi.

Pada FD ini diamankan barang bukti berupa, 6 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital merk CHQ, uang tunai sebesar Rp.2.900.000, bungkusan plastik klip warna bening, 1 unit alat pres plastik, 1 (satu) unit Handphone merk LG warna Hitam Merah, 1 unit mobil Nissan X-Trail warna Hitam BK 1703 IW, serta dompet warna coklat merk Dunhil.

Dijelaskan Lumban, penangkapan berawal dari laporan warga, pada saat resnarkoba sekira pukul 20.30 wib, bahwa, di Desa Seberang Teluk sedang terjadi peredaran gelap Narkotika. 

"Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan Penyelidikan untuk memastikan kegiatan tersebut," katanya. 

Kemudian sekira pukul 21.00 wib, dilakukan penguntitan terhadap seorang laki laki, sesuai ciri ciri yang disebutkan, masuk kedalam rumah, selanjutnya, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut. 

Lanjut, Lumban lagi, melihat adanya Polisi, laki laki yang mencurigakan ini, lari kedalam kamar dilantai atas rumahnya, kemudian dikejar dan dapat ditangkap.

"Dari penangkapan ini didapati 1 bungkus plastik sedang diduga narkoba jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan, didalam kamar mandinya di closed nya ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibuang tersangka, serta 1 unit timbangan digital dan bungkusan plastik," pungkas Lumban. (Jk)

Terkini

Terpopuler