PEKANBARU (RA) - Terdakwa kasus dugaan suap PON Ria, Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin merasa keberatan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Ketua Majelis Hakim dengan menuntut terdakwa lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 Juta. Setelah sah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 12 uruf (a) tentang pemberantasan korupsi.
Fakta dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Taufan Andoso Yakin, dalam hal ini JPU KPK yakni Anang Supriatna SH MH dan DR Yudi Kristiana SH Mhum menjelaskan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 uruf (a) tentang pemberantasan korupsi, sehingga dengan perlunya terdakwa dituntut selama 5 tahun penjara serta denda Rp 250 Juta.
Dijelaskan Anang dalam pembacaan tuntutan terdakwa, fakta dalam persidangan baik dari keterangan 26 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, bukti yang didapat terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD Riau lainnya yakni, Adrian Ali, Syarif Hidayat pada Desember 2011 mengadakan pertemuan dengan Eka Dharma Putra, Lukman Abbas, Zulkifli Rahman, Nanang Siswanto selaku Project Manager KSO dan Dicky Eldianto bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sumatera nomor 1 membicarakan kekurangan anggaran pembangunan Stadion Utama Riau dan venue menembak dalam rangka pelaksanaan PON XVIII di Pekanbaru Riau.
Dalam pembacaan tuntutan No:03/24/01/2013 sebanyak 556 halaman tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menerangkan dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Suwarta SH MH, terdakwa juga sempat menyampaikan kepada Ketua Pansus yakni Muhammad Dunir, bahwa untuk pembahasan dan pengesahan Raperda tentang perbuahan kedua Perda tersebut ada 'uang lelah' Rp 1,8 Miliar yang akan diberikan kepada seluruh anggota DPRD Riau.
Selain itu, terdakwa secara bersama-sama dengan anggota DPRD Riau lainnya mengetahui bahwa pemberian hadiah tersebut, karena kedudukan selaku anggota DPRD Riau yang memiliki kekuasan atau kewenangan terkait dengan persetujuan terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak.
Dimana atas perbuatan terdakwa yang berdasarkan bukti-bukti serta keterangan 26 saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan tindak pidana diatur dan diancam pidana sebagai mana diterangkan dalam Pasal 12 uruf (a) tentang pemberantasan korupsi, untuk itu Jaksa Penuntut Umum, meminta kepada Ketua Majelis Hakim terhormat, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp250 juta. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Taufan Andoso Yakin berjalan selama satu jam.
Usai persidangan siang itu, Selasa (15/1) terdakwa ketika dikonfirmasikan terkait tuntutan yang dibacakan JPU dikatakanya, terdakwa sangat keberatan atas tuntutan tersebut, karena dilihat kasus korupsi lainnya, dimana beberapa terdakwa dalam kasus korupsi yang sempat menikmati uang korupsinya hanya divonis 1 tahun hingga 2 tahun, sedangkan terdakwa sendiri. "Jangankan menikmati, melihat atau mendapatkan uang tersebut saja belum, jadi tuntutan tersebut tidak sebanding dengan apa yang saya lakukan," pungkasnya.
Liputan: RA11
Editor: Riki