Tapal Batas Kabupaten-Kota Jadi Kewenangan Gubernur

Kamis, 03 Januari 2013 | 10:49:00 WIB
illustrasi (int)

RIAU (RA) - Desakan forum gubernur se Indonesia terkait penyelesaian tapal batas yang dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu akhirnya membuahkan hasil. Khusus untuk tapal batas yang ada dalam provinsi akhirnya diserahkan kepada provinsi masing-masing.

Demikian dikatakan Karo Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Muhammad Guntur kepada wartawan, Rabu (2/1/2013) di kantor gubernur. Dengan demikian, Pemprov Riau selaku perwakilan pemerintahan pusat di daerah bisa lebih fokus untuk menyelesaikan semua daerah perbatasan antar kabupaten kota yang ada di wilayahnya sendiri.

"Kalau sebelumnya keputusan harus menunggu pusat dulu, namun sekarang kita bisa memutuskan sendiri," kata Guntur.

Dijelaskannya, keputusan tersebut sesuai revisi Permendagri nomor 1 tahun 2006, tentang batas daerah yang selama ini segala keputusan berada ditangan pemerintah pusat. Namun dengan telah diserahkannya penyelesaian tapal batas dalam provinsi, tentu seorang gubernur bisa memutuskan sendiri tanpa harus melalui birokrasi yang panjang, yang terkadang tanpa ada membuahkan hasil.

Karena itu, Guntur berharap untuk mendukung kewenangan tersebut, ke depan penyelesaian tapal batas dalam provinsi cukup dilakukan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) saja. Sebagaimana yang telah dijanjikan Dirjen Otda yang akan mulai melakukan revisi tahun ini. Kalau ini terwujud, tentu birokrasi panjang ada selama ini, tidak terjadi lagi.

Adapun diantara kabupaten yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) belum tuntas, yakni antara Rokan Hulu dengan Kampar. Hal ini juga terkait dengan penyelesaian kasus PT Raka yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Disisi lain, Guntur juga mengatakan potensi gugatan hukum yang selama ini dilakukan daerah terkait, karena ketidakpuasan apa yang dilakukan provinsi dalam menentukan tapal batas, diyakini tidak akan terjadi lagi. Karena keputusan Pemprov yang dituangkan dalam Pergub itu nantinya akan memiliki kekuatan hukum.

"Kalau dulukan memang tidak ada kekuatan, sebab yang menentukan itukan pusat. Tapi dimasa mendatang, tentu sudahtak sudah memiliki kekuatan hukum," terangnya. (RA14)

Terkini

Terpopuler