Riauaktual.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi menilai, jaksa penuntut umum dalam perkara penodaan agama dengan tervonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengalami dilema terhadap upaya banding yang sudah dilayangkan.
Apalagi Ahok sendiri sudah mencabut memori banding melalui keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara, hingga kini, jaksa belum kunjung mencabut banding yang sudah kepalang diajukan.
"Kalau jaksa tidak mencabut (banding), sebenarnya ini dilema buat jaksa. Kalau menurut saya dilemanya maju kena mundur kena," kata Akhiar, sebagaimana dikutip dari Okezone, Senin (29/5/2017).
Karena jaksa belum mencabut banding vonis Ahok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menunjuk empat orang hakim yang akan menangani perkara banding Ahok. Mereka adalah Imam Sugudi sebagai Ketua Majelis Halim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota.
Jika banding terus diproses oleh Pengadilan Tinggi dan Ahok diputus bebas atau lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka kata Akhiar, jaksa akan menjadi sorotan masyarakat.
"Jaksa akan banyak mendapat sorotan masyarakat terutama yang berpendapat Pak Ahok terbukti melanggar pasal 156 a KUHP (pasal penodaan agama)," katanya.
Sebaliknya, jika Ahok dihukum lebih berat, jaksa kata dia akan akan disalahkan oleh pendukung Ahok. "Istilahnya kenapa sih ini jaksa, kan Ahok sudah cabut banding. Ini dilema menurut saya kalau tetap banding," katanya.
Kendati demikian, upaya banding jaksa menurut Akhiar secara hukum sah baik itu diteruskan atau pun dicabut sesuai dengan yang sudah dilakukan terdakwa. "Tapi haknya kan ada di jaksa pertimbangan mereka saya juga tidak paham apa. Perkiraan saya mereka banding karena mereka tidak yakin dengan pasal 156a (putusan hakim), tukasnya.