Riauaktual.com - Seorang pekerja Hotel Komala Kota Dumai, Asril, terpaksa melapor ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kota Dumai. Pasalnya, pihak hotel tak membayar uang pesangon, uang lembur dan hak cuti.
"Saya sudah bekerja di Hotel Komala sejak April 2014 hingga Desember 2016. Gaji saya tahun 2014 hanya Rp 2.100.000,- tidak menurut UMK, hari Minggu juga saja masuk tapi uang lembur tak dibayar," ungkap Asril kepada awak media, Jumat (3/3) kemarin.
Menurut Asril, laporan yang disampaikannya ke Disnakertrans Kota Dumai sudah direspon, dan bahkan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak.
"Pada panggilan mediasi oleh Disnakertrans Kota Dumai untuk yang pertama saya dan pihak hotel datang, namun belum ada keputusan. Tetapi pada panggilan kedua tanggal 28 Februari dan panggilan ketiga tanggal 3 Maret 2017 kemarin, pihak hotel Komala mangkir dan tak hadir. Sudah dua kali panggilan Disnakertrans tak diindahkan, saya rasa pihak Hotel Komala Dumai sudah tak mengindahkan instansi terkait," sebutnya.
Kata Asril, dia melaporkan pihak Hotel Komala ke Disnakertrans Kota Dumai untuk menuntut haknya yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Upah yang diterima dibawah UMK Dumai, begitu juga uang lembur dan kelebihan jam kerja tak dibayar perusahaan.
"Masalah hak normative sedang ditangani Disnakertrans Provinsi Riau, dan sudah dipanggil sekali, namun pihak Hotel Komala tak hadir," jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH membenarkan, bahwa seorang pekerja Hotel Komala Dumai telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai. Dan laporan tersebut telah diproses dengan memanggil para pihak. Namun pada pemanggilan mediasi ke 2 dan 3 pihak hotel tak hadir.
"Ya benar, Asril ini sudah bekerja sejak tahun 2014. Tetapi sesuai pangkuannya gaji yang diterima tak sesuai, uang lembur juga tak diberikan. Begitu juga uang pesangon, dilaporkan tak dibayar perusahaan dalam hal ini managemen Hotel Komala," paparnya.
Menurut Fadhly, untuk penanganan laporan terkait norma kerja dan K3 bukan lagi kewenangan Disnakertrans Kota Dumai, tapi sudah diambil alih Disnaker Provinsi Riau. Untuk itu pekerja di Kota Dumai jika merasa dirugikan perusahaan atas hak normatif, maka langsung melapor ke Disnaker Provinsi Riau. (rel)