PEKANBARU (RA) - Setelah tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, menciduk satu persatu dari pelaku pengerusakan Ruko yang ada di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Payung Sekaki pada Ahad (25/11/2012) dini hari lalu, setelah ditangkap di sekolahnya masing-masing akhirnya tiga anggota geng motor yang masih pelajar SMP in ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tiga anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru adalah RR (14) warga Jalan Teratai siswa kelas XI SMP Negeri di Pekanbaru, FM (16) warga Jalan Melati Gang Sali Onggo siswa SMK Negeri di Pekanbaru dan Randa (14) warga Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru dan pelajar SMP kelas XI.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Adang Ginanjar S MM, ketika dikonfirmasi tadi pagi, Selasa (27/11/2012) mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap tujuh dari sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan Ruko di Jalan Kayu Manis, para pelajar tersebut ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, akhirnya penyidik menetapkan tiga dari tujuh pelaku sebagai tersangka.
"Dimana ketiga tersangka ini kuat dugaan terlibat dalam kasus pengerusakan serta penyerangan pagi itu di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Payung Sekaki. Selain melakukan penahanan terhadap 3 tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa kayu dan batu yang digunakan untuk melakukan pengerusakan dan penyerangan. Selain itu barang bukti lain yakni sepeda motor milik para tersangka juga disita," ungkap Adang.
Sementara empat saksi lainnya yang tidak terlibat lansung dalam aksi pengerusakan serta penyerangan pagi itu, setelah menjalani pemeriksaan hingga Selasa (27/11/2012) dini hari tadi, keempatnya dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing dengan membuat perjanjian tertulis. "Saat ini tim opsnal Sat Reskrim, masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat," akunya. (RA11)