NASIONAL (RA) - Polisi akan membikin masalah baru di masyarakat bila tidak dapat menjelaskan secara transparan penangkapan 10 aktivis yang diduga akan merencanakan makar.
"Kepolisian harus bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait langkah makar apa yang akan dilakukan," kata Mahfud MD di Sleman, Yogyakarta, kemarin, seperti dikutip Antara.
Rachmawati Soekarnoputri bersama sembilan orang lainnya diciduk polisi dari kediamannya dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk menjalani pemeriksaan. Tujuh orang, termasuk Rachmawati dijerat dengan Pasal 107 KUHP tentang makar, dua orang dengan UU ITE, dan seorang dijerat pasal penghinaan presiden.
Mahfud mempertanyakan, apakah penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tersebut karena merupakan tindakan makar atau hanya sekadar tindakan penghinaan atau ujaran kebencian kepada pemerintah.
"Dua hal tersebut merupakan dua tindakan yang berbeda," katanya.
Kata mantan menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu, seseorang yang dianggap makar akan menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman yang sangat berat.
"Apakah 10 orang ini sudah benar-benar terbukti berbuat makar, apa yang mereka lakukan," katanya.