PEKANBARU (RA) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru mengaku jika keberadaan kabel Fiber Optik (FO) yang ada di Kota Pekanbaru tidak satupun yang memiliki izin. Bahkan akibat galian dari FO ini turut mengakibatkan jalan rusak dan berlubang.
Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Dishub Pekanbaru Maisisco saat dikomfirmasi, Rabu (30/11), mengaku jika pembangunan FO salah satu provider ini dilakukan tanpa izin dan melanggar Perda.
"Provider yang membangun FO ini sudah mengangkangi Perda tahun 2015 tentang penataaan dan pengedalian penyelengaraan telelormunikasi dan Perwako nomor 49 tahun 2016. Oleh sebab itu, jika melanggar itu maka mereka tak diperbolehkan beroperasi," ungkap Maisisco.
Menurut Maisisco, sebelum melakukan pemasangan fiber optik tersebut. Mereka wajib mengantongi izin prinsip dari Walikota.
"Hingga saat ini kita tidak tahu berapa jumlah fiber optik yang sudah dipasang. Karena para provider membangun tanpa ada surat rekomendasi dari kita. Jadi fiber optik yang ada sekarang jelas melangar aturan yang berlaku," kata Maisisco.
Diterangkan Maisisco, seharusnya mereka jangan semena-mena memasang fiber optik tersebut karena memiliki izin dari pusat. Pasalnya mereka ini kan masangnya di daerah, jadi sudah seharusnya mengikuti aturan dari pemerintah kota.
"Jadi mereka ini jangan seenaknya memasamg fiber optik itu. Sebab akibat pemasangan fiber optik ini banyak jalan jalan bekas galian yang rusak. Selain itu, pihak provider juga tidak mau bertanggung jawab terkait berapa banyak kerugian yang dialami pihak pemko atas pemasangan fiber optik. Intinya kita tidak melarang siapa saja yang ingin berinvestasi di Kota Pekanbaru. Namun, mereka harus bisa mengikuti aturan yang ada," tutupnya.(yan)