RENGAT (RA) – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemerintah Kabupaten Inhu, H.Kuwat Widiyanto melalui Kabid Ketenagakerjaan, Syamsul Isbar mengatakan tim dari Dinsosnakertrans Inhu saat ini Kamis tanggal 16 Nopember tahun 2016 sedang turun ke lapangan tepatnya ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tesso Indah.
Kepada wartawan ketika dikonfermasi melalui via ponselnya Kamis (16/11) Ia menegaskan, adapaun turun tim ke perusahaan PT Tesso Indah melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena terkait tuntutan karyawan belum di akomodir pihak managemen perusahaan PT Tesso Indah tersebut.
Ia menambahkan terkait tuntutan karyawan tentang upah sektor yang tidak dipenuhi pihak managemen perusahaan perkebunan kepala sawit PT Tesso Indah namun hanya di bayar hanya UMK saja, pihak maneger perusahaan perkebunan kepala sawit PT Tesso Indah sudah di panggil pekan kemarin.
Adapun pemanggilan pihak manager perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tesso Indah pada pekan kemarin untuk menyampaikan agar tuntutan karyawan di penuhi namun sampai sekarang ini pihak perusahaan PT Tesso Indah belum menjalankan.
Untuk itu pihak menagemen perusahaan akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku termasuk laporan dari karyawan bahwa sudah satu bulan lebih belum dibayarkan gaji karyawan oleh pihak perusahaan PT Tesso Indah tersebut.
Ketua Hukatan SBSI Kabupaten Inhu, Wiston Pandiangan meminta kepada pihak dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (dinsosnakertrans) Pemerintah Inhu agar melakukan tindakan tegas terhadap managemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tesso.
Termasuk juga laporan kami tentang tuntutan karyawan upah sector supaya di selesaikan dengan secepat sesuai dengan aturan yang ada demi pertumbuhan ekonimi karyawan kedepan.
Pihaknya sangat menyesalkan pihak managemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tesso Indah, hak gaji karyawan belum dibayarkan, sementara gaji karyawan tersebut untuk menutupi kebutuahn hidupnya setiap hari.
“Kalau pihak perusahaan tersebut mempekerjakan karyawan, wajib dibayar gajinya setiap bulan, tidak boleh di tahan hingga lewat satu bulan karena itu hak karyawan yang harus wajib dibayar oleh managemen perusahaan tersebut setiap bulan,” ucap Wiston P. (Ob)