Honorarium Dianggarkan untuk Petugas Pendataan Aset Pemko Pekanbaru Rp347 Juta

Senin, 22 Oktober 2012 | 03:39:00 WIB
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM

PEKANBARU (RA) - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Senin (22/10/2012) pagi melakukan rapat kerja bersama Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru guna membahas masalah aset. Dimana, dari hasil rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Ir Nofrizal MM memutuskan bahwa kesepakatann Pemko Pekanbaru akan memiliki tenaga yang bekerja mencatat aset yang ada di setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemko Pekanbaru.

Untuk honor petugas pencatat aset tersebut, Pemko Pekanbaru menganggarkan Rp347 Juta. Dimana, petugas tersebut nantinya akan ditempatkan pada setiap SKPD. Dengan adanya tenaga pencatat tersebut, diharapkan keberadaan aset di lingkungan Pemko Pekanbaru akan lebih jelas.

"Setiap SKPD ditempatkan pegawai untuk mencatat aset yang ada di SKPD masing-masing,
honorarium dianggarkan untuk petugas pendataan aset Rp347 Juta untuk semuanya,
kita harap petugas mencatat kondisi aset. Selama ini kita
beli meubeler di masing-masing satker tiap tahun dibeli, tapi tak ada dilaporkan, apakah rusak atau bagaimana," ungkap Nofrizal usai memimpin rapat ketika dikonfirmasi RiauAktual.com usai rapat berlangsung.

Dikatakannya, dari rapat yang dilakukan, terkuak bahwa selama ini masih ada SKPD yang tidak melaporkan aset yang dimiliki. Sehingga, pengadaan aset setiap tahun di Pemko Pekanbaru seakan tak terdeteksi lagi dan hilang begitu saja.

"Ada sembilan SKPD yang belum melaporkan secara rinci asetnya yaitu Dinas Tata Kota, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Kesbang Limas, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Limapuluh, dan Kecamatan Sail," beber politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Ia juga menambahkan, jika telah diadakan tenaga pencatat aset tersebut, maka ruang gerak aset tersebut akan diperkecil. Seperti digambarkan Nofrizal, jika seorang camat pindah kerja, maka ia membawa mobil dinas ke tempat kerja barunya. Dengan demikian, selama ini tidak ada dicatat mutasi barang tersebut.

"Kalau dicatat dengan baik, maka aset ini bisa dilelang, tidak hanya begitu, dengan adanya laporan yang jelas, ketika diaudit BPK maka keberadaan aset kita ini akan lebih terperinci, sehingga setiap tahun dapat diperkecil selisihnya," terang Nofrizal. (RA1)

Terkini

Terpopuler