NASIONAL (RA) - Komisioner Ombudsman La Ode Ida menyebut hampir separuh laporan yang masuk ke lembaganya adalah terkait pungutan liar alias pungli. Karenanya, operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan, Selasa (11/10) lalu bukanlah hal luar biasa.
"Laporan ke Ombudsman itu ada banyak, bahkan hampir 50 persen adalah yang begini (pungli), tapi kecil-kecil seperti di bidang pendidikan, pelayanan SIM dan lain-lain," katanya dalam diskusi bertema 'Pungli, Retorika dan Realitas' di Warung Daun, Jakarta.
La Ode menuturkan, praktik pungutan liar terjadi karena lemahnya pengawasan internal dalam suatu institusi. Pengawasan yang buruk tersebut juga diperburuk dengan adanya toleransi antara pimpinan instansi yang cenderung korup.
Presiden Joko Widodo menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan pungli. "Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan. Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli)," tegas Presiden Jokowi.
Sebesar apapun nominalnya, dia akan tetap melakukan pemberantasan pungutan liar. "Biarpun nilainya cuma Rp 10 ribu atau Rp 100 ribu, akan tetap saya urusi. Yang kecil-kecil biar saya urusi sendiri, yang besar, yang nilainya miliaran biar KPK yang mengurusi. Jadi hati-hati, jangan sekali-kali melakukan pungli. Saya akan awasi, meskipun kecil, tapi kalau terjadi dimana-mana jumlahnya bisa triliunan," ujar mantan Wali Kota Solo tersebut.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara soal instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas pungutan liar (pungli). Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS Almuzzammil Yusuf menegaskan pungli harus diberantas sampai akarnya, terutama pungli di lembaga-lembaga pemerintahan.
Almuzammil mengungkapkan, pungutan liar (pungli) merupakan bagian dari korupsi yang tidak bisa dibiarkan terjadi di tubuh lembaga pemerintahan. Dia menegaskan, pemberantasan pungli jangan cuma menjadi 'lip service' saja.
Lalu apa saja yang menjadi cara pemerintah untuk memberantas praktik tercela ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
1.Pelaku pungli diumumkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan Surat Edaran menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi pemerintah.
Tidak hanya bersifat internal Kementerian PANRB, tetapi SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Saya minta agar hasil-hasil penindakan diumumkan secara rutin kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan serupa," tegas Menteri Asman Abnur dalam keterangan tertulis, di Jakarta.
2.Pecat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur, mengaku pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Pungli. Sesuai dengan Pasal 87 ayat (4) butir b yang menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
"Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Asman melalui keterangan resminya.
3.Bentuk satgas penyapu pungli
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas praktik pungutan liar di Tanah Air. Saran Presiden, satgas itu diberi nama Saber Pungli.
"Namanya Saber Pungli. Saber Pungli itu 'sapu bersih pungutan liar'," ungkap Wiranto usai dipanggil Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Menurut Wiranto, filosofi Saber Pungli ini yakni mengentaskan pungutan liar dari Sabang sampai Merauke. Sebagaimana sapu yang membersihkan kotoran tanpa sisa.
Presiden meminta agar penindakan Saber Pungli tidak tebang pilih. "Semua (disasar). Dari atas sampai bawah, dari Aceh sampai Papua," ujarnya.
4.Legalkan praktik pungli
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku sudah lama kecewa dengan maraknya praktik pungli di beberapa Samsat di Jawa Tengah. Untuk menertibkan praktik dalam proses kepengurusan pajak kendaraan, Ganjar melakukan terobosan. Dia ingin melegalkan pungli sekaligus menertibkan calo-calo yang berkeliaran di Samsat.
"Maka saya punya satu cara, bagaimana cara melegalkan pungli itu. Punglinya ini dijadikan biro hukum, ya sejenis biro jasa. Maka dia kan badan usaha, kita kenai pajak. Tarifnya kita tentukan maka dibuat Perda," kata tegas Ganjar usai sidak.
Ganjar menjelaskan jika pungli dilegalkan dengan Perda, maka akan masuk sebagai kategori biaya internal yang ditentukan tarifnya. Kalau ini berjalan bisa jadi internalisasi biaya eksternal.
"Biaya-biaya eksternal ini bisa kita lanjutkan. Maka akan jadi satu yang legal dan masyarakat akan dapat satu kepastian dasar hukumnya," ungkap politikus PDIP ini.
Ganjar juga menyatakan biaya pengurusan yang bertarif dan legal ini terutama dibebankan kepada masyarakat yang sibuk atau tidak mempunyai waktu luang mengurus pajak kendaraan.
5.Kembangkan layanan online
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan. Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan.
Dari segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli. "Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing," imbuh Asman.
Menteri Asman mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan pengaduan, serta mendorong masyarakat tidak takut mengadu. Lebih dari itu, aparat juga harus merespon secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. "Kami juga akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka serta mencegah terjadinya pungli," tambahnya.(merdeka.com)