Penegak Hukum Tutup Mata

Ahad, 16 Oktober 2016 | 16:48:22 WIB
ilustrasi

RENGAT (RA) - Keberadaan Penangkaran Walet di Simpang 4 Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga Ilegal karena tidak memiliki izin.

Berdasarkan keterangan dari berbagai pihak, keberadaan penangkaran walet di simpang 4 Belilas ini sudah ada sejak awal tahun 2000 an.

Direktur Komisi Nasional (Komnas) Pengawas Aparatur Negara (Waspan) kabupaten Inhu Ahmad Arifin Pasaribu mengatakan bahwa keberadaan Penangkaran Walet di Belilas ini sudah sangat merugikan daerah.

"Selain tidak memiliki Izin Penangkaran Walet di Belilas ini juga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)," katanya, Minggu.

Parahnya lagi mereka membangun penangkaran walet ini hanya berdasarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga kita menilai ini sudah menyalahi aturan, dan harus dibongkar oleh pihak berwenang.

"Sejauh ini penangkaran walet yang ada di simapang 4 belilas ini juga tidak pernah membayar pajak sebagaimana yang diwjibkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu melalui Peraturan Bupati (Perbup) Inhu Nomor : 74 Tahun 2011 Tentang Izin Penangkaran Walet," pungkasnya. (Man)

Terkini

Terpopuler