KAMPAR (RA) - Polsek Tapung Hilir Resor Kampar berhasil meringkus 2 orang bandar narkoba jenis sabu-sabu di warung milik JM yang juga sebagai loket Bus Po. Medan Jaya yang berlokasi di KM 07 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RP (54), Warga Medan Sumatera Utara dan MW (32), warga KM 02 Desa Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Bersama kedua tersangka ini, berhasil disita sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar, 2 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik bening dan uang tunai sebesar Rp 12 juta lebih serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (4/10) sekitar pukul 18.00 wib, ketika Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di sebuah warung milik JM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di warung tersebut, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti, akan tetapi sesaat kemudian tepatnya pukul 19.30 wib, datang mobil Avanza warna putih yang dikemudikan oleh tersangka.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka dan ditemukan barang bukti yang kita cari," jelas Kanit Reskrim.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Benhardi SH saat dikonfirmasi juga membenarkan kejadian ini.
"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (malik)