Harta Deklarasi Tax Amnesty Tembus Rp 3.621 T

Ahad, 02 Oktober 2016 | 08:28:33 WIB
Para wajib pajak memenuhi kantor pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak di Gedung Pajak Madya Jakarta, Jakarta, 30 September 2016.
EKONOMI (RA) - Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digulirkan pemerintah berlanjut dengan memasuki periode II yakni mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016.
 
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman www.pajak.go.id Minggu (2/10) pukul 07.30 WIB, total dana tebusan yang diterima pemerintah mencapai Rp 97,2 triliun atau 58,9 persen dari target sebesar Rp 165 triliun. Dari total tebisan itu, pembayaran berdasarkan surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp 93,7 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 354 miliar. Sebagian besar SSP merupakan total tebusan amnesti pajak yang kini mencapai Rp 89,2 triliun.
 
Adapun total harta yang telah dideklarasikan mencapai Rp 3.621 triliun dari target Rp 4.000 triliun yang mencakup 372.428 Surat Pernyataan Harta (SPH). Dari total harta yang dideklarasikan, komposisi terbesar masih didominasi deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp 2,533 triliun. Sedangkan, deklarasi harta luar negeri tercatat Rp 951 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri ke Indonesia tercatat sebesar Rp 137 triliun, dari target Rp 1.000 triliun.
 
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan deklarasi harta dalam program amnesti pajak di Indonesia tercatat paling tinggi di dunia. Program amnesti pajak Italia pada 2009 hanya mampu mengungkap harta deklarasi Rp 1.179 triliun, kemudian Cile pada 2015 hanya Rp 263 triliun.
 
Sedangkan Spanyol pada 2012 hanya Rp 202 triliun, Afrika Selatan pada 2003 sebesar Rp 115 triliun, disusul Australia pada 2014 senilai Rp 66 triliun, dan Irlandia pada 1993 sebesar Rp 26 triliun. (beritasatu.com)

Terkini

Terpopuler