Fakultas hukum Unilak Gelar PKPA

Sabtu, 01 Oktober 2016 | 17:27:15 WIB
Unilak Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

PEKANBARU (RA) - Dua tahun pelaksanaan PKPA kerjasama antara Unilak dengan Peradi digelar, sedikitnya 90 persen pesertanya lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).

Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Profesi Advokat (Peradi) kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VIII tahun 2016, bertempat di gedung Fakultas Hukum Unilak, Sabtu 1 Oktober 2016.

PKPA dibuka dan dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unilak, DR. Iriansyah, S.H., M.H, dan disaksikan Ketua Bidang PKPA & Sertifikasi Advokat DPN Peradi, H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H, serta Ketua Panitia PKPA Fakultas Hukum Unilak, DR. Fahmi, S.H, M.H.

Dekan Fakultas Hukum Unilak, DR. Iriansyah menghaturkan terimakasih kepada DPN Peradi dan para peserta yang telah mempercayai Fakultas Hukum Unilak menjadi tempat pelaksanaan PKPA.

"Kita akan terus tingkatkan kualitas, dan terimakasih kepada semua pihak, terutama Peradi dan peserta PKPA," kata DR. Iriansyah sembari mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim tanda dimulainya PKPA angkatan VIII tahun 2016.

Ketua Panitia acara DR. Fahmi menjelaskan bahwa pada PKPA angkatan VIII tahun 2016 diikuti 44 peserta. "PKPA yang kita gelar tetap mengutamakan kualitas guna menghasilkan Advokat yang profesional dengan menjunjung tinggi etika profesi. Untuk itu semua, panitia menghadirkan pemateri yang berkompeten dibidang hukum dan berpengalaman," ujar Fahmi.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Unilak ini juga menyampaikan bahwa, selama pelaksanaan PKPA kerjasama Fakultas Hukum Unilak dengan Peradi yang telah memasuki tahun kedua, mayoritas pesertanya lulus UPA dan telah disumpah atau dilantik sebagai Advokat.

"Lebih 90 persen peserta PKPA kita lulus ujian Advokat dan telah dilantik sebagai advokat," ujar Fahmi yang juga Advokat senior di Riau.

Sementara, Ketua Bidang PKPA & Sertifikasi Advokat DPN Peradi, Shalih Mangara Sitompul mengatakan PKPA merupakan perintah undang-undang dan syarat mutlak bagi seseorang untuk menjadi advokat.

"Salam dari pak Ketua Peradi, beliau berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. Selamat dan sukses mengikuti PKPA," sebutnya. (ozy)

Terkini

Terpopuler