RIAU (RA) - Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Halim yang saat ini menjabat Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Dalam hal ini PN Rengat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Halim alias Aliang dalam perkara menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
?Dalam Sidang yang digelar di PN Rengat Rabu (28/9/2016) Halim dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi menjadi perkebunan kelapa sawit milik pribadi seluas 180 hektar.
?Putusan vonis bersalah ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Wiwin Sulistya SH dengan anggota majelis hakim Petra Jeni SH dan Immanuel SH, pada sidang pembacaan putusan gugatan Yayasan Riau Madani.
Pada sidang itu Majelis Hakim menghukum Halim selaku tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas perkebunan kelapa sawit miliknya di atas objek sengketa, dan kemudian memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman sawit yang ada pada objek sengketa.
?Selain itu Halim juga dihukum agar menghutankan kembali seluruh objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa seluas 180 hektar berikut seluruh bangunan yang ada di atas objek sengketa kepada Negara.
?Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma SH usai sidang mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan menyatakan bangga terhadap putusan hakim yang pro lingkungan.
Sementara itu Asep Ruchiyat SH kuasa Hukum Halim saat dikonfirmasi wartawan mengatakan keberatan dengan putusan majelis hakim atas gugatan Yayasan Riau Madani, dan menyatakan akan melakukan banding dalam 14 hari ke depan. (dr)