DPRD Himbau Masyarakat Berobat Ditempat yang Berizin Resmi

Ahad, 25 September 2016 | 14:32:04 WIB
Jhon romi sinaga

PEKANBARU (RA) - kehadiran klinik pengobatan alternatif atau praktek dokter bagi kesehatan terus menjamur di Kota Pekanbaru. Sayangnya, keberadaan kedua tempat tersebut, ternyata banyak tidak diikuti dengan perizinan resmi dengan aturan yang berlaku.

Kondisi ini, jelas merugikan bagi masyarakat yang biasanya menggunakan jasa pengobatan tersebut. Untuk itu,  Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga, mendesak pengelola pengobatan alternatif dan juga klinik dokter mengurus izin ke Dinas Kesehatan, dan memajang segala bentuk perizinan dilokasi praktek.

"Ini perlu dilakukan, agar masyarakat tau dimana mereka berobat, berizin apa tidak resmi apa tidak ?. Kejadian Pengungkapan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, yang mengungkap dokter gigi gadungan beberapa waktu lalu itu sudah cukup bagi kita belajar dari kesalahan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/9).

Politisi PDI Perjungan ini juga meminta, masyarakat apabila menemukan pengobatan alternatif atau praktek dokter yang diindikasikan tidak mengantongi izin, untuk segera melaporkan ke pihak berwajib, Dinkes maupun DPRD.

"Laporkan saja, nanti pasti ditinjau. Saya juga imbau kepada masyarakat apabila berobat diluar dari pada rumah sakit, pilihlah tempat berobat yang sudah mendapatkan izin resmi dari Dinkes. Dan jika ragu lebih baik lagi bertanya," ucapnya

Romi juga berujar, dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tentunya akan lebih banyak lagi tempat berobat alternatif dan klinik-klinik asing akan masuk ke Pekanbaru dengan metode pengobatan yang beragam. Untuk itu ia juga akan mendesak Dinas Kesehatan agar terus turun untuk sidak dan memantau berdirinya klinik-klinik ataupun pengobatan dokter yang begitu menjamur.

"Nantinya Dinas Kesehatan Pekanbaru harus menertibkan pengobatan alternatif dan klinik-klinik tersebut. Bahkan kalau bisa dilakukan penutupan secara tegas bagi pengobatan alternatif dan klinik yang tidak mengantongi izin, karena ini sudah menyangkut kesehatan dan nyawa seseorang," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau menetapkan RS, dokter gigi gadungan spesialis orthodontic sebagai tersangka.

"RS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang tentang praktik kedokteran," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada wartawan.

Ia menuturkan tersangka RS alias Robi Sugara dijerat dengan Pasal 77 juncto 73 ayat (1) dan atau Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan Rp150 juta.

Robi, pemuda 24 tahun sebelumnya diamankan Polresta Pekanbaru pada Rabu sore (21/9) di lokasi praktiknya di Jalan Surabaya, Kecamatan Bukit Raya.

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru atas informasi yang disampaikan oleh PDGI Pekanbaru dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. (DWI)

Terkini

Terpopuler