Rakhmansyah: Penerbitan KIA Tergantung Anggaran

Ahad, 18 September 2016 | 16:11:37 WIB
KIA

SIAK (RA) - Berdasarkan perintah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2015, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Disdukcapil menjadi beban Daerah.                         

"Berdasarkan perintah dari Permendagri tersebut, bagi anak di bawah umur sudah diharuskan mengantongi kartu identitas. Bagi kita hal ini tidak ada masalah, kuncinya ada pada anggaran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak, Rakhmansyah SH MH kepada RiauAktual.com, kemarin.

Dikatakan, penerapan KiA cukup bagus, sebab hal ini bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat. Umpamanya jika ditemukan ada anak yang tersesat ditemukan dijalan, kalau si anak tadi mengantongi KIA kan   gampang mengantarkan kerumahnya, itu salah satu contohnya terkait kegunaan KIA.   

"Akan tetapi, yang jadi persoalan mendasarkan kita di Dinas Kependudukan Catatan Sipil adalah terkait anggaran untuk mencetak blanko KIA tersebut. Sebab anggaran khusus untuk itu belum ada. Kalau itu bisa terpenuhi, saat ini juga kita bisa terbitkan KIA," tukasnya.

Sebenarnya perintah dari Pemendagri nomor 2 terkait KIA ini tidak ditentukan oleh pusat, sebab bagi Daerah yang sudah mengalokasikan anggaran untuk itu dibeberapa daerah kabupaten/kota yang ada sudah melaksanakan perintah dari Permendagri tersebut.

"Dikarenakan alokasi anggarannya belum ada, makanya belum bisa kita terbitkan kartu identitas anak ini Di Kabupaten Siak. Mungkin penerapan KIA ini beru bisa dilaksanakan pada 2017 mendatang. Yang jelas, kuncinya ada pada anggaran," pungkasnya. (jas)

Terkini

Terpopuler