RENGAT (RA) – Asisten 1 Setda Pemerintah Kabupaten Inhu, H Asriyan mengatakan bukan hanya saja ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu saja yang perlu meningkatkan kedisplinannya, tapi para camat juga diminta untuk meningkatkan kedisiplinan kerja setiap hari.
"Begitu jiga pihak kepala desa (kades) dan Sekretaris desa (sekdes) yang ASN juga di minta agar ditingkatkan kedisplinan kerjanya," katanya kepada wartawan baru baru ini di ruang kerjanya.
Ditegaskannya, bagi kepala desa dan sekdes se kabupaten Inhu yang tidak disiplin dalam bekerja untuk melayani masyarakat, juga tidak hadir pada upacara HUT Kemesdekaan RI di tingkat Kecamatan akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan.
"Kita sudah menyurati camat se Kabupaten Inhu agar setiap kepala desa baik itu sekdes yang tidak ikut upacara HUT RI yang ke 71 tahun 2016 di tingkat Kecamatan agar dilaporkan, karena bagi kades dan sekdes yang tidak ikut upacara tersebut akan diberikan sangsi sesuai dengan aturan,” katanya
Ia menegaskan, sebelum dilakukan pemecatan baik kepala desa maupun sekdes awalnya diberikan dulu sangsi sesuai dengan aturan yakni sangsi pertama, kemudian sangsi kedua, selanjutnya jika kepala desa tersebut masih tetap melakukan pelanggaran dilakukan sangsi ke tiga sebelum dilaksanakan pemecatan. (Ob)