NASIONAL (RA) - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indramayu, Tarsinah akhirnya bisa kembali ke Indonesia, setelah ditahan di Irak karena bekerja secara nonprosedural sejak 2014 silam.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi tindakan pemerintah yang akhirnya dapat memulangkan Tarsinah. Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih teliti dalam memeriksa jasa penyalur TKI. "Selama ini, yang memberangkatkan mereka kan pihak penyalur.
Pemerintah daerah sering sekali tidak tahu dan tidak diberitahu. Jika ada masalah, barulah kemudian pemda mengetahuinya. Padahal, pemda adalah ujung tombak dalam upaya perlindungan terhadap warga negara," kata Saleh kepada Okezone, Minggu (21/8/2016).
Adapun untuk memperbaiki regulasi dalam persoalan seperti kasus Tarsinah ini, Saleh berharap pemerintah daerahberpartisipasi aktif sejak awal pemberangkatan. Hal tersebut dilakukan agar setiap TKI bisa dipantau dengan baik.
"Dengan begitu, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memantau setiap warganya yang bekerja di luar negeri. Jika ada kejadian seperti ini, pemerintah daerah bisa langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk agen yang memberangkatkan, BNP2TKI, dan Kementerian Luar Negeri (Kemnlu)," jelasnya.
Selain itu, pemda juga harus berpartisipasi dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah. Pemantauan tersebut menurut Saleh dilakukan agar setiap perusahaan jasa penyalur tenaga kerja yang melanggar aturan dapat ditindak tegas "Terkait pengiriman TKI, mestinya pemda ikut aktif mensosialisasikan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri.
Jika ada yang melanggar, pemda harus memanggil dan memberikan peringatan, bahkan mengambil tindakan tegas," terangnya. "Saya yakin, masih banyak kasus serupa terjadi di negara-negara lain. Hanya mungkin belum terungkap atau belum diketahui oleh publik. Oleh sebab itu, sekali lagi, pemda tidak bisa lepas tangan," tukasnya. (okezone.com)