Ekonomi (RA) – Bank Indonesia resmi memberlakukan suku bunga 7-day reverse repo rate di level 5,25 persen, menggantikan BI rate sejak kemarin (19/08/2016)
Dalam rapat dewan gubernur triwulan, BI juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility berada di level 4,5 persen dan suku lending facility di level 6 persen.
"Sebagaimana untuk menaikkan efektivitas kebijakan moneter. Bank Indonesia menggunakan 7-Day Reverse Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.
Pengumuman pemberlakuan 7-day reverse repo telah dilakukan sejak April tahun ini.
Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan Bank Indonesia juga akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah atau deposi rate dan batas atas lending facility rate berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day repo rate.
Tirta mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan tetap memelihara momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah masih melemahnya pertumbuhan ekonomi global (Rimanews)