NASIONAL (RA) - Bantuan hukum kepada dua anggota Satpol PP datang dari sejumlah pengacara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan satu anggota polisi tewas, dalam insiden bentrokan dua personel institusi tersebut beberapa waktu lalu.
"Mereka yang tergabung dalam koalisi hukum kira-kira ada 100 orang. Bantuan hukum ini di antaranya membantu dua anggota Satpol PP yang kini dijadikan tersangka. Agar koordinasinya berjalan baik, kita siapkan satu ruangan di samping ruang Kabag Hukum di Balai Kota untuk dijadikan sekretariat sebagai pusat koordinasi," kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8).
Para pengacara ini dibagi menjadi dua tim, penasehat hukum yang kini jumlahnya kurang lebih 10 orang, dan koalisi hukum. Di antara pengacara ada yang berasal dari YLBHI dan YLBH, seperti Albert Salassa dan Adnan Buyung Azis.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua anggota Satpol PP sebagai tersangka. Pertama Safri (28) anggota Satpol PP tersangka pengeroyokan anggota polisi bernama Bripda Akmal Sulaiman (22) di anjungan Pantai Losari, Sabtu (6/8), dan Jusman (24) honorer Satpol PP tersangka penusukan Bripa Michael Abraham Riewpassa (22) di Balai Kota Pemkot Makassar, Minggu (7/8).
Selain itu lima anggota polisi juga menjadi tersangka penyerangan dan perusakan Balai Kota yang menyebabkan belasan anggota Satpol PP terluka, termasuk Hamzah yang mengalami luka parah. (merdeka.com)