RENGAT (RA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu, Sugeng Riiono SP MSi meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Inhu untuk melakukan pemekaran Kecamatan Batang Cinaku guna percepatan pelayanan bagi masyarakat dan peningkatan pembangunan yang lebih baik lagi kedepan.
Hal ini disampaikan kepada wartawan Selasa (9/8) di depan kantor DPRD Inhu. Dikatakannya, pemekaran Kecamatan Batang Cenaku sudah sangat layak baik itu jumlah penduduk maupun jumlah desa, karena sekarang ini jumlah Desa Kecamatan Batang Cinaku sebanyak 20 Desa.
Sugeng Riono SP MSi yang duduk di DPRD Inhu dari daerah pemilihan (dapil) II Kabupaten Inhu dari praktisi politik partai Demokrat menambahkan, alasan dipercepatnya pemekaran Kecamatan Batang Cinaku untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, karena jarak kantor camat ke desa sangat terlalu jauh hingga mencapai 50 km sehingga perjalanan untuk melakukan pengurusan ke kantor camat memakan waktu sekitar 3 jam.
“Disamping itu, bukan hanya jumlah penduduk dan jumlah desa yang mungkin memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran kecamatan Batang Cinaku, tetapi luas daerah mungkin juga sudah memenuhi. Selain itu, jika pihak Pemerintah Kabupaten Inhu memekarkan Kecamatan Batang Cinaku jelas untuk percepatan pembangunan infrasruktur jalan dan baik itu pembangunan pendidikan, kesehatan dan percepatan roda-roda perekonomian masyarakat itu sendiri kedepan,” jelasnya
Sementara Tapem Pemerintah Kabupaten Inhu, H Hendrik ketika dikonfermasi di kantor Bappeda Litbang mengatakan, proses pemekaran Kecamatan tersebut cukup panjang karena untuk pemekaran Kecamatan itu harus mememuhi syarat sesuai aturan. "Dibentuk dulu tim serta dikaji dulu dan dianalisa," katanya dengan singkat. (Ob)