PEKANBARU (RA) - DPRD Kota Pekanbaru membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Wakil Pimpinan DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono ST, ketika dihubungi, Rabu (3/8) berucap, ranperda ini sudah sangat dibutuhkan, mengingat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mengamanatkan tenaga kerja asing (TKA) tidak lagi memerlukan visa kerja khusus dan perizinan yang menyulitkan.
"Berlakunya MEA tentunya akan mempunyai dampak bagi tenaga kerja lokal, terutama masyarakat Pekanbaru sebagai pesaing bagi tenaga kerja asing nantinya. Kita tentu tidak ingin tenaga kerja kita jadi penonton di rumahnya sendiri, karena kalah bersaing dengan mereka yang dari luar," ujarnya.
Tentunya, ujar Politisi Demokrat tersebut, sesuai mekanisme terhadap sebelum disahkan peraturan daerah akan dilakukan serangkaian pembahasan termasuk mencari masukan dari pihak-pihak terkait.
"Untuk hari ini kita akan datangi DPRD Badung, Bali, karena diketahui daerah tersebut sudah memiliki Perda Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing. Dan mungkin selanjutnya langsung kita akan sambangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ucapnya singkat. (DON)