Ini aturan lengkap untuk bisa memperoleh pengampunan pajak

Rabu, 20 Juli 2016 | 11:46:55 WIB
Ilustrasi Mafia Pajak.

EKONOMI (RA) - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa setiap Wajib Pajak (WP) yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengecualian untuk WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Wajib Pajak yang dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di bidang Perpajakan juga tidak berhak mendapat pengampunan pajak.

Pengampunan Pajak diberikan kepada WP melalui pengungkapan harta yang dimilikinya melalui surat pernyataan. Pengampunan pajak itu meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh WP.

"Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah," bunyi Pasal 3 atar (3b) PMK tersebut.

Lalu, bagaimana cara memperoleh pengampunan pajak?

Untuk memperoleh pengampunan pajak, surat pernyataan disampaikan kepada Menteri (Keuangan, red) melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat WP terdaftar atau tempat tertentu. Surat Pernyataan itu paling sedikit memuat informasi mengenai identitas WP, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan.

Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar uang tebusan dan melunasi seluruh tunggakan pajak.

Bagi Wajib Pajak (WP) yang bermaksud mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI, menurut aturan ini WP wajib mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI melalui Bank Persepsi, dan menginvestasikan harta tambahan di dalam wilayah NKRI paling sedikit 3 (tiga) tahun. Sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi WPk yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan dan atau sebelum 31 Maret 2017 bagi WP yang menggunakan tarif Uang Tebusan.

Dalam beleid ini juga diatur bahwa untuk WP yang mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah NKRI tidak boleh mengalihkan harta tambahan ke luar wilayah NKRI paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan. Wajib Pajak juga harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah NKRI ke luar wilayah NKRI.

Mengenai uang tebusan, PMK ini menegaskan harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi, yang diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas lainnya dengan kode Akun Pajak 411129, dan kedo Jenis Setoran 512.

"Tunggakan pajak yang harus dilunasi merupakan tunggakan pajak berdasarkan surat tagihan pajak, surat keterangan pajak, surat keputusan atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan," bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.(merdeka.com)

Terkini

Terpopuler