RENGAT (RA) - Ketua DPRD Kabupaten Inhu, Miswanto SE mengatakan, kalau tidak ada halangan yang melintang besok, Kamis (14/7) akan digelar rapat paripurna dewan tentang rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disampaikan Kepala Daerah Kabupaten Inhu di ruang kantor DPRD Inhu.
Kepada sejumlah wartawan di ruang Banmus DPRD Inhu, Ia menegaskan, bahwa DPRD Inhu telah menjadwalkan rapat paripurna dewan tentang RPJMD untuk dilanjutkan pembahasannya guna dijadikan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Inhu sebagai acuan progress pembangunan lima tahun kedepan.
"Kalau rancangan pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Inhu sudah ada, tinggal RPJMD Kabupaten Inhu lima tahun saja untuk dijadikan menjadi Perda sebagai acuan pembangunan lima tahun kedepan," katanya.
Ia menambahkan, RPJMD lima tahun ini perlu secepatnya disahkan oleh DPRD Inhu untuk Perda guna diberlakukan dalam perubahan APBD Inhu tahun anggaran 2016.
Jadi, sambungnya, RPJMD Kabupaten Inhu disahkan dewan sebagai Perda untuk dijadikan pedoman penting kedepan dalam menyempurnakan visi dan misi pemerintah daerah Kabupaten Inhu yang dipimpin H Yopi Arianto SE- H Khaerizal, SE MSi.
"Selain itu, juga untuk perampingan atau penambahan SOTK di SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu, harus ada perdanya paling lambat sebelum bulan Oktober tahun ini sudah disahkan guna dilaksanakan pemerintah Kabupaten Inhu pada tahun anggaran 2017 mendatang," ucap Miswanto. (Ob)