Soal Penyusunan Perangkat Desa, Propinsi Minta Dibuatkan Perda

Rabu, 22 Juni 2016 | 21:44:38 WIB
perda

PANGKALAN KERINCI (RA) - Saat ini landasan yang digunakan dalam penyusunan perangkat desa belum ada. Penyusunan hanya berdasarkan Permendagri 823 tanpa ada landasan dari Perbip ataupun Perda.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Pelalawan Novri Wahyudi kepada RiauAktual.com, Rabu (22/6) menyampaikan bahwa awalnya akan dipersipkan Perbup, namun Perbup akan dipecah menjadi 2 Perbup yakni soal SOTK dan Perangkat Daerah.

"Tapi setelah Bagian Hukum melakukan koordinasi dengan Provinsi, Provinsi meminta agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda)," paparnya.

Novri Wahyudi menyebutkan, dengan permintaan Propinsi untuk dibuatkan Perda tentunya membutuhkan waktu.
"Jadi untuk saat ini penyusunan perangkat desa ya bisa melalui Permendagri 823. Tapi Kita tidak menganjurkan tapi silahkan saja karena cuma Itu dasar yang bisa digunakan," ungkapnya.

Namun Novri Wahyudi tidak merinci apa detil Permendagri 823. "jadi ya mAu bilang apa memang landasan melalui Perbup atau Perda belum ada. Kedepannya tentu Kita persiapkan Perdanya sehingga menjadi acuan dalam penyusunan," tukasnya. (JYP)

Terkini

Terpopuler