PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait rekomendasi pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah.
Pemko memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya para pemilik ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), tanpa mengabaikan aturan pengelolaan aset daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya telah menerima dan menghormati putusan PTUN Pekanbaru Nomor 27/G/2026/PTUN.PBR.
Ia menyebutkan, Pemko sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mengambil keputusan terkait pembaruan HGB ruko tersebut.
Hal ini dilakukan karena persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah yang harus sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sejak awal, arahan Bapak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho adalah mencari penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat dengan tetap mematuhi aturan. Arahan tersebut menjadi pegangan kami dalam menangani persoalan ini," kata Zulhelmi, Kamis (5/11/2026).
Pria yang akrab disapa Ami itu menegaskan, Pemko Pekanbaru akan segera kembali berkonsultasi dengan Kemendagri, khususnya terkait aspek pengelolaan barang milik daerah.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tindak lanjut yang tepat setelah adanya putusan pengadilan.
Ia memastikan, apabila hasil konsultasi menyatakan rekomendasi pembaruan HGB dapat diberikan sesuai ketentuan, Pemko Pekanbaru akan segera menerbitkannya bagi para pemilik ruko.
"Kami akan secepatnya menyampaikan hasil konsultasi dan langkah tindak lanjutnya kepada para pemilik ruko," tegasnya.
Menurutnya, setiap keputusan terkait aset daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Namun, kepentingan masyarakat yang memiliki ruko juga tetap menjadi perhatian pemerintah.
Ami juga memastikan aktivitas perdagangan di kawasan STC hingga saat ini masih berjalan normal. Para pedagang tetap bisa menjalankan usaha dan berjualan seperti biasa.
"Jadi, kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa dan para pedagang tetap berjualan tanpa terganggu. Hal yang sedang kami tindaklanjuti adalah proses administrasi HGB yang belum dapat diperbarui. Kami berkomitmen menyelesaikannya secepatnya sesuai aturan," pungkasnya.