PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera mempersiapkan pengusulan nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah ini menyusul keputusan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyepakati pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan sekaligus harapan bagi para pegawai yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian.
Agung juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, atas perhatian terhadap nasib para pegawai PPPK.
"Alhamdulillah, saya mewakili teman-teman PPPK di Pekanbaru sangat berterima kasih, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kita," kata Agung, Jumat (6/11/2026).
Ia memastikan Pemko Pekanbaru akan segera mempersiapkan pengusulan seluruh nama PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah kota agar dapat ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Agung berharap seluruh tahapan pengusulan berjalan lancar. Dengan demikian, para PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan dan diusulkan dapat berstatus penuh waktu mulai Januari mendatang.
Menurutnya, perubahan status tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para pegawai, tetapi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dengan adanya kepastian status dan kesejahteraan, para pegawai diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat turut meningkat.
"Mudah-mudahan bisa lancar, dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru jadi lebih maksimal lagi," harapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan hasil keputusan final antara pemerintah dan DPR terkait skema penataan PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai 1 Januari 2027.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk berbagai profesi. Di antaranya dosen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, serta tenaga teknis.
Selain itu, PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Sementara itu, bagi 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah Kementerian Agama, pemerintah memutuskan memperpanjang masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.