PEKANBARU (RA)- Dasrianto anggota DPRD Pekanbaru yang merupakan gader dari partai Gerindra harus menerima kenyataan. Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD terhadap pemecatan Desrianto yang dilakukan partainya Gerindra benar adanya.
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Said Usman ketika dikonfirmasi mengemukakan, dalam undang-undang sudah jelas disebutkan bahwa seorang anggota Dewan dapat dilakukan PAW jika mengundurkan diri dari anggota DPRD, meninggal dunia, mendapatkan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan dicabut keanggotannya dari partai.
"Dalam hal ini, Dasrianto sudah dicabut keanggotanya dari Partai Gerindra dan BK juga sudah melakukan konfirmasi langsung kepada DPP Gerindra dan mereka membenarkan, meskipun begitu BK tidak dapat mengeluarkan surat pemecatan terhadap Dasrianto, sebab yang berhak memberhentikan adalah KPU Pekanbaru, Walikota dan Gubernur," paparnya.
Sementara itu Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau, Marwan mengaku dengan belum dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dasrianto membuat Partai Gerindra dirugikan. Sebab hingga saat ini belum ada anggota DPRD yang mewakili suara Gerindra semenjak kartu anggota Dasrianto dicabut beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jika DPRD tidak segera melakukan PAW terhadap Dasrianto, sama halnya DPRD telah melanggar ketentuan dan undang-undang. Karena seseorang dapat duduk sebagai anggota DPRD karena mewakili suara partai pada pemilu, namun kenyataanya saat ini hak Dasrianto selaku kader sudah dicabut.
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari BK (Badan Kehormatan) DPRD Pekanbaru, mereka telah membuat rekomendasi untuk pelaksanaan PAW terhadap Dasrianto kepada pimpinan. Dan sekarang tinggal keinginan pimpinan untuk meneruskan ke KPU Pekanbaru," jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Pekanbaru, Desmianto menyatakan bahwa paripurna terhadap Dasrianto sudah dibacakan oleh BK secara tertutup, hasil ini akan disampaikan beberapa hari ke depan ke KPU, selanjutnya DPRD menyerahkan sepenuhnya mekanisme PAW kepada KPU, apakah dapat ditindak lanjuti atau tidak. Sebab, selain DPRD yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut, KPU Kota Pekanbaru juga harus dilibatkan.
"Seharusnya, DPD Gerindra Kota Pekanbaru setelah mengirimkan surat ke DPRD, mereka juga harus memberikan tebusan surat kepada KPU, Walikota dan Gubernur sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut. Karena DPRD tentu tidak saja mengurusi masalah Dasrianto, masih banyak agenda yang harus diselesaikan, jika memang Dasrianto telah dicopot sebagai kader Gerindra maka DPP, DPD dan DPC Gerindra mestinya juga dapat melaporkan ini langsung ke KPU Pekanbaru, artinya setelah dilaporkan ini maka mereka juga akan berkerja dan tidak perlu memakan waktu lama untuk menunggu hasil keputusan BK DPRD Pekanbaru," pungkasnya.(RA)