PEKANBARU (RA) - Tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kawasan Pekanbaru Logistics Center (PLC), Selasa (3/11/2026).
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perizinan usaha pergudangan tersebut. Mereka menyasar dua perusahaan, yakni PT DSV (Global Transport and Logistic) dan SPXexpress.
"Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan pergudangan telah memenuhi ketentuan perizinan, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG)," kata Kabid Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Pekanbaru, Khairunnas.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kedua perusahaan masih menggunakan NIB induk. Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru harus mengurus NIB Pekanbaru.
"Setelah dilakukan pengecekan, mereka masih menggunakan NIB induk. Karena itu, kita arahkan agar segera mengurus NIB khusus untuk kegiatan usaha di Kota Pekanbaru," terang Khairunnas.
Ia menegaskan, setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas pergudangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk memiliki NIB dan TDG.
Selain kelengkapan administrasi, Disperindag juga mengingatkan perusahaan agar memperhatikan kebersihan lingkungan pergudangan.
"Kewajiban tersebut penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan kawasan pergudangan. Kami berharap seluruh pelaku usaha pergudangan dapat memenuhi ketentuan perizinan dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.