Curi Bahan Bangunan, Pria di Dumai Diciduk Polisi

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:59:34 WIB
Tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian material bangunan di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Seorang pria berinisial AS alias IR (41) diamankan setelah diduga mencuri kayu, papan hingga semen dari sebuah ruko yang sedang dibangun.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 11,42 juta.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/36/X/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tertanggal 30 Oktober 2026.

"Peristiwa pencurian terjadi di sebuah bangunan ruko yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan," ujar Zaini, Sabtu (31/10/2026).

Dia menjelaskan, pencurian pertama kali diketahui korban pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat mengecek material bangunan yang disimpan di dalam ruko, korban mendapati puluhan kayu dan papan meranti telah hilang.

Material yang hilang terdiri atas 65 batang kayu meranti ukuran 22, 20 batang kayu meranti ukuran 24, serta 20 batang papan meranti.

Tak berhenti di situ, pada Senin (29/6/2026), korban kembali mendapati 15 sak semen merek Merah Putih hilang dari lokasi pembangunan.

Kecurigaan terhadap aksi pencurian semakin menguat setelah seorang saksi melihat terduga pelaku mengambil dan memikul papan dari dalam ruko pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saksi sempat mengejar pria tersebut. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pengecekan, enam keping papan diketahui kembali hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 11.420.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Sembilan," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan keterangan korban dan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi AS alias IR sebagai terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh.

"Pada sekitar pukul 20.30 WIB, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ungkap Zaini.

Saat diinterogasi, AS alias IR mengakui telah melakukan pencurian material bangunan milik korban. Dia juga mengaku barang-barang hasil curian tersebut telah dijual.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan dua lembar kuitansi sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, AS alias IR disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," tutup Zaini.

Terkini

Terpopuler